FK – Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) telah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan kepada taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Dimana korban bernama Putu Satria Ananta (19) disiksa di kampus STIP yang berujung meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi saat kakak kelas taruna tingkat dua STIP, Jumat (3/5/2024) melakukan budaya bullying dan penyiksaan yang berujung pada maut. Sebuah kejadian tragis yang terus terulang di berbagai sekolah seperti STPDN, Akmil, Akpol, STIP dan lainnya di Indonesia.
M. Rafik Perkasa Alamsyah Politisi Muda yang juga Kordinator Kaukus Muda Golkar (KMG), Minggu (19/5/2025) merespon atas kejadian ini. Dimana ia menilai kasus yang sudah memeriksa 43 saksi, terdiri dari 36 taruna, pengasuh STIP, dokter klinik, dokter RS Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan bahasa ini perlu diusut tuntas.
“Polisi harus mengusut tuntas sampai ke akar masalahnya, bukan hanya kepada para pelaku (red-taruna senior) tapi juga kepada pihak sekolah harus bertanggung jawab. Tapi bukan sekedar penyelesaian pidana, akan tetapi harus ada perombakan sistem dan budaya bullying yang dibiarkan oleh pihak sekolah,” kata Rafik dengan nada geram, saat diwawancarai wartawan senior Syafrudin Budiman SIP.
Menurut Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini, berapa banyak anak bangsa, calon ahli pelayaran yang akan memajukan bangsa kita dirugikan.
“Kita semua berduka dan menyayangkan kasus pemukulan tersebut terulang terus-menerus dari tahun ke tahun. Jadi moratorium kebijakan dari Menteri Perhubungan selama ini tidak strategis. Dimana kedepannya pendidikan para siswa harus berbasis karya, skill dan keilmuan,” terangnya.
Kedepan menurut Rafik, jangan sampai siswa-siswa dan taruna-taruna lain nantinya jadi korban berikutnya. Perlu ada perombakan pendidikan di sekolah-sekolah keahlian yang sudah salah arah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.