FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kepala Desa Nansean Timur, Natanael Laki, menjadi sorotan masyarakat setempat setelah dituduh melakukan tindakan tebang pilih dalam pergantian tenaga pendidik dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Hal ini terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diduga menyalahi aturan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media mengungkapkan bahwa SK pergantian tenaga pendidik di PAUD Pinaf Desa Nansean Timur dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2024, setelah kepala desa merasa telah terpilih dan dilantik.

Namun, tindakan tersebut diduga tidak merangkul semua pihak, melainkan hanya orang-orang yang mendukungnya saat pencalonan.

Masalah ini dipandang sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam kepemimpinan desa, yang seharusnya tidak mempertautkan pergantian guru PAUD dengan ranah politik, terutama terkait pilkades yang telah berlalu.

Menurut sumber informasi, kepala desa juga dituduh menyalahi aturan terkait pergantian LKD tanpa melalui proses yang benar.

Surat edaran dari Bupati yang mempertegas hal ini tidak diindahkan, sehingga tercipta ketidaksesuaian dalam struktur kepemimpinan desa.

Dalam tanggapannya, Natanael Laki membantah tuduhan tersebut, dan memohon agar masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberikan namanya.

Ia menegaskan bahwa masalah tersebut perlu dipelajari lebih lanjut, sambil menekankan bahwa ia juga merupakan bagian dari masyarakat Nansean Timur.

Sementara itu, beberapa masyarakat menilai bahwa tindakan kepala desa tersebut dapat memecah belah masyarakat, meskipun ia terus menekankan komitmennya dalam membangun desa.

Diharapkan pemerintah daerah dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan langkah yang tegas, guna mengembalikan kestabilan di Desa Nansean Timur. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.