TTU, FaktahukumNTT.com – 17 September 2023

Benar kata pepatah “Sudah jatuh tertindih tangga”. Itulah yang dialami Ignasius Koin (Pemilik lahan) dan Nikolaus Neno. Tanaman seperti lantoro, gala-gala, singkong dirusak oleh sapi milik Marianus Kolo (ketua BPD Desa Oenain) Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Justru mereka menjadi korban penganiayaan hingga akhirbabak belur oleh si pemilik sapi.

Saya dipukul babak belur oleh Marianus Kolo (ketua BPD Desa Oenain) Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Padahal Sapi miliknya masuk ke kebun milik saya dan merusak tanaman yang ada”, ujar Ignasius Kecewa.

Berawal dari hewan ternak Sapi masuk kebun dan merusak tanaman seperti lantoro, gala-gala singkong. Terus justru korban dipukuli babak belur. Akibat dari kejadian ini, korban menggalami bibir pecah,memar pada wajah dan bengkak pada hidung, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 malam.

Kepada media ini korban lainnya Nikolas Neno menjelaskan peristiwa itu terjadi setelah urusan secara kekeluargaan terkait hewan masuk kebun sudah selesai. Kebiasaan di sini jika sudah selesai urusan kedua pihak berdamai ditutup dengan minum sopi dan makan sirih pinang bersama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.