Anselmus Hanoe, Kepala Desa Lanaus, membenarkan bahwa OO memang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD. Namun, ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya, OO telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam konteks ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus, melalui Sekretaris PMD, Karel M. Amfotis, menegaskan bahwa aturan yang mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk PPPK, sangat jelas.

Jika terbukti merangkap jabatan, sanksi yang diterima adalah putus kontrak dan pemecatan.Aturan mengenai fungsi dan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD juga telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Oleh karena itu, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten TTU menangani permasalahan ini dengan serius dan OO segera mundur dari jabatan sebagai Ketua BPD.

Upaya akan dilakukan untuk mengirim surat kepada Kepala Desa Lanaus dan OO sendiri, serta mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memanggil OO guna memilih satu jabatan, sebagai Ketua BPD atau PPPK, sesuai dengan tugas yang berbeda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.