FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Pegawai P3K Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD: Permasalahan Serius yang Harus Ditangani

Desa Naikake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, diguncang oleh dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan/guru.

Berdasarkan laporan masyarakat, oknum PPPK tersebut diduga telah merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini menunjukkan bahwa oknum PPPK tersebut, dengan inisial OO, saat ini bertugas di salah satu SDN Negeri di Desa Naikake, Kecamatan Mutis.

Diduga kuat, selama ini OO menerima gaji ganda sebagai PPPK dan Ketua BPD di desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada media mengungkapkan bahwa mereka telah meminta OO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPD, namun permintaan tersebut diabaikan.

Anselmus Hanoe, Kepala Desa Lanaus, membenarkan bahwa OO memang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD. Namun, ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya, OO telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam konteks ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus, melalui Sekretaris PMD, Karel M. Amfotis, menegaskan bahwa aturan yang mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk PPPK, sangat jelas.

Jika terbukti merangkap jabatan, sanksi yang diterima adalah putus kontrak dan pemecatan.Aturan mengenai fungsi dan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD juga telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Oleh karena itu, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten TTU menangani permasalahan ini dengan serius dan OO segera mundur dari jabatan sebagai Ketua BPD.

Upaya akan dilakukan untuk mengirim surat kepada Kepala Desa Lanaus dan OO sendiri, serta mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memanggil OO guna memilih satu jabatan, sebagai Ketua BPD atau PPPK, sesuai dengan tugas yang berbeda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.