FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Pegawai P3K Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD: Permasalahan Serius yang Harus Ditangani

Desa Naikake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, diguncang oleh dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan/guru.

Berdasarkan laporan masyarakat, oknum PPPK tersebut diduga telah merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini menunjukkan bahwa oknum PPPK tersebut, dengan inisial OO, saat ini bertugas di salah satu SDN Negeri di Desa Naikake, Kecamatan Mutis.

Diduga kuat, selama ini OO menerima gaji ganda sebagai PPPK dan Ketua BPD di desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada media mengungkapkan bahwa mereka telah meminta OO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPD, namun permintaan tersebut diabaikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.