“Kesepakatan ini bukan dibuat dirumah tapi melalui musyawarah tingkat dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes) yang ditetapkan untuk mengerjakan sumur bor tapi kenyataannya penjabat desa tidak mengerjakan sumur bor sesuai apa yang sudah ditetapkan”, jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan setelah dana desa dicairkan, penjabat dan staf desa bersepakat mengubah kesepakatan yang sudah ditetapkan saat musdus dan musdes tanpa memberitahukan saksi dan para anggota tim 7. Malah yang dikerjakan adalah pemasangan lampu jalan sebanyak 31 titik yang tidak terlalu penting atau bukan suatu kebutuhan yang sangat urgent”, jelasnya.

Tambahnya, tentu kita sebagai masyarakat merasa kecewa atas tindakan penjabat kepala desa Loeram, Kabupaten TTU, Alfonsius F Haumen dan staf desa merubah apa yang sudah disepakati dan ditetapkan melalui musyawarah tingkat Dusun dan desa.

“Saya sebagai masyarakat sangat kecewa sebab penjabat dan stafnya merubah apa yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama. Pengadaan sumur bor tetapi yang dipasang lampu jalan. Masyarakat butuh air, Penjabat dan staf desa butuh lampu jalan. Inipun dilakukan tanpa memberitahukan atau mensosialisasikan kepada masyarakat”, tandasnya

Dirinya menambahkan bahwa masyarakat sudah bersepakat dan menetapkan bersama dalam musdus dan musdes untuk pemakaian dana desa Loeram Tahun 2022 yang lalu. Salah satu kesepakatan antara lain: kebutuhan sangat urgent yakni pengadaan air bersih dalam hal ini adalah Sumur Bor dengan anggaran dana Rp300 juta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.