FAKTAHUKUMNTT.COM, OELAMASI – Dalam upaya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program pembangunan, Kabupaten Kupang menggelar kick-off meeting untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2025-2030.

Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk tim penyusun KLHS dan membangun komunikasi efektif antaranggota tim.

Dalam kick-off meeting yang diadakan di aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang pada 8 Maret 2024, Mesak Elfeto menekankan pentingnya peran KLHS sebagai panduan dalam pembangunan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah kongkret dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berwawasan lingkungan.

“Segala aspek yang berkaitan dengan KLHS perlu diperhatikan secara serius, salah satunya adalah aspek perubahan iklim. Penting untuk memasukkan aspek perubahan iklim dalam RPJMD agar Kabupaten Kupang dapat bersiap menghadapi tantangan masa depan dengan bijak,” ujar Plt. Sekda Kabupaten Kupang.

Plt. Sekda berharap agar semua peserta dapat memberikan masukan guna menghasilkan dokumen KLHS RPJMD sesuai harapan.

Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup, Dina Afri Ani Tambunan, menambahkan bahwa setelah kegiatan ini, akan dilakukan identifikasi dan pengumpulan data, dengan harapan bantuan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung penyusunan KLHS RPJMD.

“Setelah kegiatan hari ini akan dilakukan identifikasi dan pengumpulan data. Diharapkan, setiap OPD agar dapat membantu memberikan data yang dibutuhkan demi terlaksananya penyusunan KLHS RPJMD kab. Kupang tahun 2025-2030”, tutup Dina.

Para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang, LSM/NGO, perwakilan BPS, Tim Ahli LP2M Undana, dan seluruh peserta Kick Off turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan dukungan luas untuk upaya menuju pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.