Faktahukumntt.com, Malaka – Bupati Malaka terpilih periode 2025-2030, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), memulai perjalanan kepemimpinannya dengan penuh haru.
Sebelum menghadiri acara Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada Senin (3/3/2025), SBS menyempatkan diri berziarah ke makam kedua orang tuanya di kediamannya di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Didampingi sang istri, Beatrix Tae, SBS berjalan perlahan menuju pusara orang tuanya. Air mata tak terbendung saat ia menundukkan kepala, berdoa dan memohon restu untuk mengemban amanah sebagai pemimpin Malaka selama lima tahun ke depan.
Ziarah Penuh Makna di Awal Kepemimpinan SBS
Momen ziarah ini menjadi simbol penghormatan SBS kepada kedua orang tuanya yang telah menjadi inspirasi dalam hidupnya. Dalam suasana khidmat, SBS menyampaikan rasa syukur atas perjalanan hidup yang membawanya kembali dipercaya masyarakat Malaka untuk memimpin daerah tersebut.
“Kepemimpinan ini bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab besar untuk membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat Malaka. Saya memohon doa dan restu dari kedua orang tua saya agar setiap langkah yang diambil diberkati Tuhan,” ujar SBS dengan suara bergetar.
Tradisi dan Nilai Lokal yang Dijunjung Tinggi Oleh SBS
Ziarah ini menjadi wujud nyata dari nilai adat dan tradisi masyarakat Malaka yang menjunjung tinggi rasa hormat kepada leluhur. SBS menunjukkan bahwa setiap perjalanan kepemimpinan harus dimulai dengan hati yang tulus dan penuh pengabdian.
Ketua Tim Penggerak PKK Malaka, Beatrix Tae, menuturkan bahwa tradisi ziarah ini merupakan bentuk bakti kepada orang tua sebagai sumber kekuatan dan inspirasi dalam menghadapi tantangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

