Kefamenanu, — Kuasa hukum korban pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus pengeroyokan yang dialami kliennya, Aurelius Kolo, sejak Oktober 2025 lalu.
Joao Meco menegaskan, laporan tersebut telah berjalan hampir lima bulan, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penanganan hukum.
“Laporan ini diajukan langsung oleh korban sejak Oktober 2025. Artinya, proses sudah berjalan hampir lima bulan, tetapi belum ada tanda-tanda perkara ini akan dibawa ke tahap yang lebih serius,” ujar Joao Meco kepada wartawan usai bertemu penyidik, Kasat Reskrim, dan Kapolres TTU pada Kamis,05 Februari 2026.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang patut diduga direncanakan dan digerakkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, yakni oknum Kepala Desa Humusu Wini bersama sejumlah stafnya.
“Saya melihat ini bukan peristiwa spontan. Ini pengeroyokan yang patut diduga diotaki oleh oknum kepala desa. Karena itu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Joao Meco juga mengungkapkan bahwa pihak terduga pelaku sempat mendatangi keluarga korban dan menawarkan uang damai sebesar Rp20.000.000. Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.
“Pertanyaan saya sederhana, kalau mereka tidak bersalah, mengapa mereka datang membawa uang untuk damai? Ini logika hukum yang tidak bisa dibantah,” katanya.
Ia menyayangkan sikap para terduga pelaku yang menurut informasi penyidik saling tutup mulut dan tidak ada yang mengakui perbuatannya. Namun demikian, Joao menegaskan bahwa dalam hukum pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk menggali fakta dan memanggil setiap orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Dalam pidana, saksi itu wajib dipanggil secara resmi. Bukan ditanya mau atau tidak mau jadi saksi. Jika mengetahui peristiwa dan menyembunyikan keterangan, itu ada sanksinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan seorang anggota polisi berinisial LB yang disebut berada di lokasi saat kejadian dan menyaksikan langsung insiden pengeroyokan tersebut.
“Ini yang saya heran. Ada anggota polisi di tempat kejadian, istilahnya hampir tangkap tangan, tapi tidak mengambil peran maksimal untuk memperkuat penyelidikan,” ungkap Joao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

