Timor Tengah Utara (TTU) — Inilah Proses perekrutan 589 tenaga kerja outsourcing di Kabupaten Timor Tengah Utara pada Tahun 2025 menuai kritik dan sorotan tajam dari publik. Sejumlah warga, pemerhati kebijakan daerah, hingga tokoh masyarakat menilai bahwa perekrutan tersebut tidak dilakukan secara terbuka, tidak mengikuti mekanisme standar dan diduga dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Publik Pertanyakan Prosedur: Ada Rapat DPRD? Ada Pengumuman Resmi?
Hingga kini, warga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah dilakukan rapat resmi antara Pemerintah Daerah dan DPRD TTU terkait kebutuhan formasi tenaga honorer atau outsourcing.
Menurut salah satu masyarakat TTU yang ditemui media ini di Kefamenanu pada Sabtu,06 Desember 2025 mengatakan, tidak pernah ada pengumuman terbuka mengenai:
Tahapan seleksi
Jadwal perekrutan
Persyaratan administrasi
Jenis formasi yang dibutuhkan
Ketiadaan informasi publik ini menimbulkan dugaan bahwa perekrutan dilakukan secara tertutup dan tanpa mekanisme akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

