Kefamenanu, Timor Tengah Utara –TFTRANS kini menjelma sebagai salah satu perusahaan transportasi dan rental mobil terbesar di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Namun, di balik keberhasilan besar ini, tersimpan perjalanan panjang penuh perjuangan seorang putra daerah, Mario Kolo, yang merintis usahanya dari nol sejak tahun 2011.
Pada awal berdirinya, TFTRANS hanya bermodalkan satu hingga dua armada dengan fasilitas yang sangat terbatas. Kondisi usaha saat itu masih tidak stabil, ditambah tantangan regulasi yang berliku serta keterbatasan sumber daya. Namun, Mario tidak pernah menyerah. Dengan ketekunan, kepercayaan diri, dan kerja keras yang konsisten, ia terus berjuang membangun bisnisnya langkah demi langkah.
Seiring waktu, kerja keras tersebut membuahkan hasil. Kini TFTRANS telah memiliki sekitar 154 armada yang melayani berbagai rute strategis, seperti Kefamenanu–Kupang, Kefamenanu–Atambua–Malaka, hingga menjangkau wilayah pelosok Pulau Timor. Kehadiran TFTRANS tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan konektivitas antarwilayah di NTT.
Mario Kolo menegaskan bahwa kunci utama keberhasilannya adalah sikap rendah hati dalam bekerja dan kecintaan terhadap profesinya.
“Kerja apa saja jangan gengsi, tekun dan mencintai pekerjaan tersebut,” ujar Mario dengan penuh keyakinan.
Prinsip inilah yang menjadikan TFTRANS bukan sekadar perusahaan transportasi, tetapi juga institusi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Keberhasilan TFTRANS juga tidak terlepas dari manajemen yang baik serta ketulusan Mario dalam membangun usaha. Dengan jumlah armada yang terus bertambah, TFTRANS kini telah membuka lapangan kerja bagi ratusan orang di TTU, mulai dari sopir, mekanik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

