Faktahukumntt.com, Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) memberikan peringatan tegas kepada Kapolres Malaka agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran fitnah terhadap PMKRI Cabang Malaka.
Laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi ke Polres Malaka terkait konten di kanal YouTube SBS-HMS, yang diduga kuat dikendalikan oleh Frido Moruk.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus Yoseph Megu (Roy), menyampaikan pernyataan sikap keras ini melalui rilis pers resmi PP PMKRI.
Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa fitnah bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sebuah bentuk teror yang dapat merusak citra dan konsistensi gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia.
“Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Kami tidak akan tinggal diam jika laporan PMKRI Malaka terus diabaikan,” tegas Roy.
Roy menilai bahwa lambannya respon dari Polres Malaka menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus yang berpotensi merusak nama baik organisasi mahasiswa yang telah berkiprah sejak era perjuangan kemerdekaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.