Ketua DPRD TTU Prakarsai Perda Perlindungan Nakes dan Guru, Dorong Solusi Sistemik Pascakasus dr. Icha Pakaenoni
FHC, Di tengah duka mendalam yang masih menyelimuti masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atas meninggalnya almarhumah dr. Icha Pakaenoni, sebuah gagasan strategis muncul dari lembaga legislatif daerah sebagai upaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, ST, menyatakan komitmennya untuk memprakarsai Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Timor Tengah Utara. Langkah tersebut dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan para tenaga kesehatan dan guru dapat menjalankan tugas profesinya dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Gagasan ini lahir di tengah perhatian publik terhadap kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Menurut Kristo Efi, masyarakat tentu berhak berduka dan berharap adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Namun, di balik peristiwa yang menyita perhatian publik itu, diperlukan langkah konkret yang mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Saya akan menginisiasi Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik di TTU menjadi Perda Inisiatif Dewan sebagai bentuk solusi nyata untuk tenaga kesehatan, guru, dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan. Kami siap bekerja sama dengan LKA.RI dan sudah ada pembicaraan awal terkait misi mulia ini,” tegas Kristo Efi.
Dari Reaksi Emosional ke Solusi Regulatif
Dalam perspektif kebijakan publik, kasus yang menimpa tenaga kesehatan tidak cukup dijawab dengan reaksi sesaat atau kecaman moral semata. Diperlukan instrumen hukum yang memberikan kepastian perlindungan kepada profesi-profesi yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Tenaga kesehatan dan guru memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Mereka berada di garis depan dalam memastikan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit tenaga kesehatan maupun guru menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, ancaman verbal, bahkan kekerasan saat menjalankan tugas.
Karena itu, inisiatif DPRD TTU dinilai memiliki nilai strategis karena berupaya membangun sistem perlindungan yang berbasis regulasi daerah. Kehadiran perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan hukum, mekanisme pengaduan, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.
Kolaborasi dengan LKA.RI
Untuk memperkuat substansi regulasi, DPRD TTU berencana menggandeng Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA.RI), sebuah lembaga yang selama ini aktif mendorong lahirnya regulasi perlindungan tenaga kesehatan dan guru di tingkat nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

