Kefamenanu, 3 Februari 2026 —
Meski korban dan pelaku telah menyatakan perdamaian secara kekeluargaan, Pengadilan Negeri Kefamenanu menegaskan bahwa proses hukum atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tetap dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan.

Penegasan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Dalam persidangan itu, korban Ronaldo Funan dan terdakwa Albertus Neonnub secara langsung menyampaikan bahwa perkara di antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat dan kekeluargaan.
Namun demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hakim menyatakan bahwa perkara penganiayaan merupakan delik pidana yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun para pihak telah berdamai.

“Perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.