FK, Polemik pemberhentian tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mencuat setelah dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satu anggota BPD yang diberhentikan mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam proses pemberhentian tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, pemberhentian tiga anggota BPD dilakukan tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan langsung dari Ketua BPD maupun Kepala Desa Letmafo. Mereka justru mendapatkan informasi dari Camat Insana Tengah yang menyampaikan bahwa mereka telah diberhentikan.
“Kami ingin menanyakan dasar pemberhentian kami, prosedur, dan aturan yang digunakan. Seharusnya ada alasan dan bukti kuat, serta proses yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota BPD yang diberhentikan.
Anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketidakjelasan Prosedur dan Dugaan Penyimpangan
Pemberhentian anggota BPD di Desa Letmafo ini berpotensi melanggar peraturan, mengingat dalam mekanisme yang berlaku, pemberhentian harus berdasarkan alasan yang sah, seperti pelanggaran tugas atau keputusan musyawarah yang sesuai dengan aturan.
Tanpa adanya kejelasan, tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Kami akan mendatangi BPMD TTU untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, enggan memberikan penjelasan secara langsung. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Ketua BPD, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan kepada media.
Masyarakat Desak Transparansi dan Klarifikasi
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena kurangnya transparansi dalam proses pemberhentian. Beberapa warga menilai bahwa jika keputusan ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, maka bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat dan anggota BPD yang diberhentikan mendesak Kepala Desa Letmafo serta Ketua BPD untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemberhentian ini tidak hanya berdampak pada individu yang diberhentikan, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika tidak segera diselesaikan dengan adil, ini bisa memicu konflik sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk mengkaji kembali keputusan ini, memastikan transparansi, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

