FK – Proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Raksasa Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT mengungkap dugaan skandal korupsi dan adanya mafia tanah yang terlibat.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, menyatakan bahwa penyelesaian hak masyarakat di Kecamatan Polen dan Oenino yang terdampak proyek ini tidak berjalan sesuai harapan.Menurut Alfred Baun, masyarakat setempat telah dengan tulus menyerahkan tanah mereka kepada negara demi pembangunan bendungan senilai 2,3 triliun rupiah tersebut.

Namun, ia mencurigai adanya pihak-pihak nakal yang merampas hak masyarakat secara perlahan. “Masyarakat harus berdemonstrasi untuk mendapatkan hak mereka, ini sesuatu yang sangat keliru dan harus dipertanyakan,” ujarnya.

Araksi menduga kuat adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan yang ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP).

Alfred menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, seluruh kawasan seluas 245 hektar harus diselesaikan dengan pembayaran lunas. Namun, di tengah proses, area seluas 174 hektar diklaim sebagai kawasan kehutanan, yang menurutnya mengada-ngada dan perlu dipertanyakan keabsahannya.

“PRKP dan Kehutanan mengklaim bahwa area 174 hektar adalah kawasan kehutanan, padahal kesepakatan awal sudah jelas. Kami meminta pembuktian data administrasi, tetapi mereka tidak berani membuka data tersebut kepada publik,” tegas Alfred.

Alfred juga menyoroti kejanggalan dalam metode pembayaran ganti rugi yang digunakan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal, pembayaran harus dihitung per meter persegi, namun sekarang dihitung per kepala rumah tangga, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dalam perkembangan terbaru, Araksi NTT juga menuding adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif terkait klaim area kehutanan tersebut.

Alfred mengungkapkan bahwa selama tahap awal pembayaran, Dinas Kehutanan tidak pernah hadir untuk mengklaim lahan tersebut, namun tiba-tiba muncul saat pembayaran tahap keempat.

“Pada tahap awal, Dinas Kehutanan tidak mengklaim apa-apa. Tapi saat pembayaran tahap keempat, mereka muncul. Ada apa ini? Tanah ulayat sudah dikembalikan kepada kepala suku oleh Presiden, bukan lagi dikelola oleh kehutanan,” ucapnya dengan tegas.

Araksi NTT menantang pihak terkait untuk membuka data administrasi dan peta kehutanan untuk memastikan transparansi.

“Kami ingin melihat bukti administrasi yang menunjukkan kapan kehutanan mulai menguasai lahan tersebut,” tambah Alfred.

Dalam upaya menuntut keadilan, Araksi NTT meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal persoalan ini demi hak masyarakat dan keadilan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah dan aparat terkait untuk mengusut dugaan korupsi dan mafia tanah di proyek Bendungan Raksasa Temef, demi memastikan hak masyarakat terdampak terlindungi dan proyek strategis nasional ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.