FK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Polda NTT pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan masalah pada dua proyek besar di wilayah TTU: Proyek Jembatan Naen dan Embung Nifuboke.

Polda NTT telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Kadis PUPR TTU pada 14 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Januarius Salem awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 15 Agustus 2024. Namun, Kadis PUPR meminta penundaan hingga hari Senin mendatang, yang akhirnya disetujui oleh pihak kepolisian.

Proyek Jembatan Naen senilai Rp19 miliar dan Proyek Embung Nifuboke telah menjadi sorotan publik setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masyarakat setempat dan Araksi NTT mengungkapkan kekhawatiran tentang kualitas dan kesesuaian proyek yang dilaksanakan oleh PT. Citra Timor. Adanya perubahan desain dan spesifikasi pada proyek tersebut diduga berpotensi menurunkan kualitas dan nilai proyek.

Januarius Salem diharapkan membawa sejumlah dokumen penting terkait kedua proyek tersebut untuk membantu proses pemeriksaan. Polda NTT akan menelusuri dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa semua prosedur dan standar yang ditetapkan telah dipatuhi.

“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, Polda NTT akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan mendalam,” ujar seorang pejabat Polda NTT.

Pemeriksaan Kadis PUPR TTU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada dan memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil untuk memperbaiki setiap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Keterlibatan masyarakat dan pemantauan ketat dari pihak berwenang akan menjadi kunci dalam memastikan integritas proyek-proyek infrastruktur di TTU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.