Kefamenanu, 3 Februari 2026 —
Meski korban dan pelaku telah menyatakan perdamaian secara kekeluargaan, Pengadilan Negeri Kefamenanu menegaskan bahwa proses hukum atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tetap dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan.
Penegasan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Dalam persidangan itu, korban Ronaldo Funan dan terdakwa Albertus Neonnub secara langsung menyampaikan bahwa perkara di antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat dan kekeluargaan.
Namun demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hakim menyatakan bahwa perkara penganiayaan merupakan delik pidana yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun para pihak telah berdamai.
“Perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa sidang akan terus berlanjut hingga agenda pembacaan vonis.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 17 September 2025 di Kecamatan Insana Barat. Upaya penyelesaian secara adat telah dilakukan pada 3 Desember 2025 di Polres TTU, ditandai dengan penyerahan denda adat sebesar Rp5.000.000 dari Albertus Neonnub kepada korban Ronaldo Funan, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta aparat kepolisian.
Meski telah ditempuh jalur perdamaian adat, pelaku tetap ditahan dan proses hukum berlanjut. Berkas perkara dilimpahkan dari Polres TTU ke Kejaksaan Negeri TTU, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Pihak keluarga terdakwa kembali menyampaikan harapan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara serius perdamaian kekeluargaan serta nilai-nilai kearifan lokal yang telah dijalankan kedua belah pihak.
Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya mampu mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan semangat rekonsiliasi.
Hingga sidang ditutup, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara akan diputuskan pada agenda persidangan berikutnya. Sementara itu, terdakwa Albertus Neonnub masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

