Peristiwa kebakaran tersebut ini diduga kuat disengaja oleh orang tak dikenal (OTK). Seorang warga yang melintas di lokasi kejadian mengatakan bahwa dekorasi pohon Natal yang sebelumnya berdiri megah kini rusak parah akibat dilalap api.
“Peristiwa itu terjadi diduga dibakar oleh orang yang tidak dikenal dan menyebabkan dekorasi pohon Natal yang ada rusak,” kata warga tersebut.
Ia menjelaskan, saat warga mendatangi lokasi kejadian, kondisi pohon Natal sudah dalam keadaan terbakar. Warga menduga kebakaran itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saat kami tiba di lokasi, kami melihat dekorasi pohon Natal yang dibuat oleh kami sudah terbakar. Kami menduga kuat bahwa dekorasi ini dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, api pertama kali muncul lalu menjalar ke bagian tengah hingga akhirnya menghanguskan seluruh bagian pohon Natal tersebut.
“Api yang menyala kemudian menjalar ke bagian tengah hingga menghanguskan seluruh bagian pohon Natal,” tambahnya.
Terkait kerugian akibat kejadian tersebut, warga mengaku belum dapat menaksir nilainya. “Kalau untuk kerugiannya belum bisa ditaksir,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, warga di wilayah Dalahi, Jalan El Tari Kilometer 4 jurusan Kupang, secara swadaya membangun dekorasi perayaan Natal berupa pohon Natal berukuran besar sebagai bentuk sukacita menyambut Hari Raya Natal.
Namun, dekorasi Natal yang telah dibangun dengan penuh kebersamaan itu justru mengalami nasib nahas setelah terbakar pada Minggu malam.
Atas kejadian tersebut, warga telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Timor Tengah Utara (TTU). Mereka berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres TTU dan meminta pihak kepolisian mengungkap persoalan ini agar pelakunya secepatnya ditangkap,” tegas warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

