FK – Disaksikan langsung media ini didepan Polda NTT, Rabu,16 Oktober 2024 Massa aksi yang melakukan demo di depan Polda NTT, mengatakan dalam orasi bahwa usir itu Kapolda dari Nusa Tenggara Timur, Karena diduga melindungi kasus dugaan mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) yang telah dibongkar oleh Ipda Rudi Soik.

“Copot dan usir itu Kapolda dari NTT. Kami minta kapolda NTT hadir di depan kami hari ini. karena kami membawa semua data/bukti-bukti yang sangat akurat dalam kasus mafia BBM ilegal yang telah dibongkar Ipda Rudy Soik,” Teriak massa aksi

Dalam orasi itu masa aksi mengatakan Rakyat NTT, mempunyai hak untuk mengusir Kapolda NTT. Jangan jadikan jabatan itu sebagai kuasa yang mempunyai banyak kepentingan bahkan asal-asalan memecat orang . Kapolda NTT harus dicopot dan di Usir karena tidak mempunyai hati nurani hanya mementingkan diri.

Selain itu, massa aksi dalam setiap orasinya juga meminta agar Kapolda NTT berada di hadapan para masa aksi.

“Kami minta kepada Kapolda untuk klarifikasi hal ini. Saat ini juga di hadapan kami. Kami minta orang nomor satu di Polda NTT. Bukan yang lain,” tegas massa aksi.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyebut masih ada oknum-oknum polisi yang lebih jahat. “Seperti petinggi di Krimsus (Kriminal khusus) Polda NTT yang diduga jelas ada suap-menyuap dalam kasus mafia BBM di kota Kupang.

Ada rekaman audio disini,” mau kita dengar rekaman audio semua,kita tahulah,jangan begitulah semua kebusukan kita akan buka-bukaan ujar masa aksi dalam setiap orasinya.

Massa aksi juga mengungkapkan bahwa dari kasus ini. Dimana Ipda Rudy Soik hanya memasang police line pada lokasi dugaan penimbunan BBM saja dipecat.

“Sedangkan bagaimana dengan oknum petinggi Krimsus Polda NTT yang diduga terima suap dari kasus dugaan mafia BBM itu. Siapa yang lebih jahat disini?” tanya lagi massa aksi dalam orasi.

Selain itu juga masa aksi menyebutkan oknum-oknum petinggi Kepolisian Polda NTT yang menerima suap. (FN)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.