FK – Timor Tengah Utara (TTU), 8 Desember 2024 – Dugaan pelanggaran etika dan hambatan terhadap keadilan mencuat di Puskesmas Oelolok, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Oknum Kepala Puskesmas, Dina Adolfina Mooy, diduga melarang pihak korban, Rotri Yasensi Suni, untuk melihat hasil visum terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 15 September 2024 di Desa Manunain A, Kecamatan Insana, telah dilaporkan ke Polsek Insana. Namun, korban mengeluhkan lambannya penanganan dan kejanggalan dalam proses visum. Menurut Rotri, hasil visum baru dikeluarkan oleh Puskesmas Oelolok pada 4 Desember 2024, hampir tiga bulan setelah visum dilakukan.

“Kami sudah meminta hasil visum kepada pihak Puskesmas, tetapi mereka tidak menunjukkan kepada kami sebagai korban. Kami merasa ada yang janggal, dan kami akan membawa hal ini ke ranah hukum jika hasil visum tidak sesuai dengan kondisi korban saat kejadian,” tegas Rotri.

Rotri menambahkan, pihak penyidik dari Polsek Insana hingga kini belum mengambil hasil visum tersebut. Ia mendesak penyidik untuk segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini dan menangkap para pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan empat pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk saat menyerang korban. Akibatnya, Rotri mengalami luka serius, termasuk cedera di kepala, dada, serta gigi yang tergoyang.

Keluarga korban menilai adanya indikasi penghambatan proses hukum dari pihak-pihak tertentu. Mereka juga meminta transparansi penuh dari pihak Puskesmas terkait hasil visum. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada manipulasi dalam hasil visum yang dapat merugikan kami sebagai korban,” ujar Rotri.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat TTU, yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Oelolok belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.