FK, TTU – Kebebasan pers kembali disorot menyusul tindakan seorang oknum penyidik Polres TTU bernama Budi yang diduga menghalangi tugas wartawan. Insiden ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di ruang piket Reskrim Polres TTU, saat wartawan Faktahukumntt.com, FN, sedang meliput proses perdamaian terkait kasus pengeroyokan seorang remaja di sebuah kos-kosan.
Menurut keterangan FN, pengusiran bermula ketika ia mempertanyakan perkembangan pemeriksaan kasus pengeroyokan yang melibatkan empat pelaku. FN menanyakan alasan hanya dua pelaku yang diperiksa, padahal informasi yang diperoleh menyebutkan ada empat orang terlibat.
Ketika FN hadir di ruang piket Reskrim, penyidik Budi langsung meminta FN meninggalkan ruangan dengan mengatakan, “Adik jangan di sini, keluar dari ruangan ini.” FN mengaku tetap tenang meski merasa haknya sebagai jurnalis dihalangi.
Wartawan Beri Ultimatum 2×24 Jam
Merasa tindakan tersebut tidak pantas, FN memberikan ultimatum kepada penyidik Budi untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, FN menyatakan akan melaporkan insiden ini ke Propam Polda NTT. FN juga meminta Kapolres TTU segera memberikan teguran keras kepada penyidik tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya hadir untuk meliput dan mendukung proses perdamaian, bukan untuk mengganggu. Tindakan ini menunjukkan ketidaktahuan penyidik terhadap tugas jurnalis,” tegas FN.
Respon Humas Polres TTU
Humas Polres TTU, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa penyidik Budi tidak memahami kinerja jurnalis. “Hal ini akan kami sampaikan ke Kapolres TTU. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar perwakilan Humas.
Insiden ini menjadi perhatian publik, mengingat jurnalis memiliki perlindungan hukum untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi hukum.
Komitmen Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Insiden di Polres TTU ini menjadi pengingat pentingnya edukasi tentang peran jurnalis bagi aparat kepolisian. Masyarakat dan organisasi pers mendesak agar tindakan tegas diambil untuk memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi.
Dengan ultimatum yang telah diberikan, publik kini menanti respons dari penyidik Budi dan langkah Kapolres TTU dalam menangani kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

