JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 20 Juli 2023

Polisi resmi menangkap 12 orang terkait dugaan kasus jual-beli ginjal manusia jaringan internasional. Perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu dari 12 orang yang ditangkap itu merupakan anggota Polri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya mengungkapkan, oknum polisi itu yakni berinisial Aipda M.

Dijelaskannya Ia berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal ini agar tidak terlacak oleh aparat. jelasnya

Tambahnya dia ini merupakan oknum anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dilansir dari Metro TV, Selain Aipda M, polisi juga resmi menetapkan satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA.tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.