Belu, Nusa Tenggara Timur – Keluarga almarhum Agustinus Amteme mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Belu pada Kamis (19/6/2025) untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan mereka yang mempertanyakan penyebab kematian almarhum.

Kehadiran keluarga merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah mereka ajukan, menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Agustinus Amteme pada 11 Mei 2025 di Raimaten, Kabupaten Belu. Pihak keluarga meyakini bahwa kematian almarhum tidak terjadi secara wajar, dan mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Kami datang untuk menjawab undangan klarifikasi, karena kami merasa ada yang janggal dalam kematian saudara kami. Kami ingin ada kejelasan, supaya kami bisa tenang,” ujar salah satu anggota keluarga di halaman Polres Belu.

Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Menurut keterangan keluarga, mereka baru mengetahui kabar duka tersebut melalui telepon dari kerabat yang berada di Atambua, sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka langsung menuju RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua, dan tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Namun saat itu, Agustinus Amteme telah dinyatakan meninggal dunia.

Yang menjadi sorotan keluarga adalah tidak adanya pemberitahuan langsung dari istri korban, Linda Mutik. “Kami tidak diberi kabar langsung oleh istri almarhum. Justru kami diberitahu oleh orang lain, padahal almarhum sangat dekat dan selalu membantu keluarga,” ungkap salah satu kerabat.

Di rumah sakit, pihak kepolisian sempat menawarkan otopsi untuk memastikan penyebab kematian. Keluarga almarhum semula menyetujui, namun kemudian terpaksa menandatangani penolakan otopsi akibat desakan dari pihak rumah sakit serta keluarga istri almarhum. Penolakan ini bahkan memicu adu mulut antara kedua pihak keluarga.

“Karena tekanan dan desakan dari pihak rumah sakit serta keluarga istri almarhum, kami akhirnya menandatangani surat penolakan otopsi dengan sangat terpaksa,” jelas perwakilan keluarga.

Indikasi Kejanggalan
Keluarga juga mengungkapkan sejumlah hal yang mereka anggap mencurigakan, antara lain:

Pisau yang diduga digunakan untuk mengakhiri hidup korban diamankan oleh istri, bukan pihak kepolisian.

Handphone milik keempat anak korban diambil alih oleh Linda Mutik tanpa penjelasan.

Linda Mutik bersama anak-anak meninggalkan rumah duka menuju Atambua pada malam kedua setelah pemakaman, yang dinilai melanggar adat Suku Amteme.

Linda disebut mengganti nomor telepon setelah kematian suaminya.

Pakaian dalam korban dikirim ke kampung melalui orang lain, bukan oleh istri almarhum, dan tidak disimpan di rumah almarhum.

Rumah korban tertutup rapat pada hari kejadian. Teriakan Linda baru terdengar setelah korban ditemukan meninggal di bagian belakang rumah.

Bahkan, sebelum kejadian, keluarga Linda Mutik disebut sempat mengalami mimpi buruk yang mereka anggap sebagai pertanda. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang dicurigai oleh pihak keluarga almarhum.

Rekaman Pengakuan

Pihak kepolisian dikabarkan memiliki rekaman pengakuan dari Agustinus Amteme bahwa dirinya melakukan tindakan bunuh diri. Namun, pihak keluarga menduga pengakuan itu bisa saja dibuat di bawah tekanan, dengan maksud melindungi anak-anaknya yang mungkin berada dalam ancaman.

Tuntutan Keluarga
Melalui klarifikasi ini, keluarga besar almarhum resmi meminta Kapolres Belu untuk:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap kasus kematian Agustinus Amteme.

Memanggil saksi-saksi kunci yang mengetahui kondisi sebelum dan setelah kejadian.

Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), karena hingga kini rumah almarhum belum diperiksa dan sejumlah kamar masih terkunci.

“Dugaan kami tidak asal. Tapi semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan atas kematian Almarhum Agustinus Amteme yang sangat tidak masuk akal,” tegas pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. Redaksi media ini akan terus mengupayakan konfirmasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.