Kefamenanu, 11 November 2025 —Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Manbait SH, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana. Hal ini disampaikannya menanggapi polemik penghentian penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang dilaporkan ke Polres TTU.
Menurut Victor, SP3 merupakan surat pemberitahuan resmi dari penyidik kepada penuntut umum bahwa suatu perkara dihentikan penyidikannya, dan penerbitannya telah diatur secara tegas dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tentang perubahan atas Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 mengenai Administrasi Perkara Tindak Pidana.
“SP3 terbit ketika sudah ada penetapan tersangka. Jika mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum,” jelas Victor di Kefamenanu, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik itu, penyidik Polres TTU belum menetapkan tersangka, melainkan hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) kepada pelapor, yang menyatakan bahwa penyelidikan tidak dilanjutkan karena dianggap tidak cukup bukti.
“Dalam konteks ini, penyidik tidak menerbitkan SP3 karena belum ada tersangka. Yang diberikan adalah SP2HP sebagai bentuk pemberitahuan bahwa proses penyelidikan dihentikan. Namun, pelapor berhak datang langsung menemui penyidik untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan penghentian tersebut,” ujarnya.
Victor menilai kasus ini menarik karena jarang terjadi laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan bukti visum yang jelas, namun kemudian penyelidikannya dihentikan dalam waktu relatif singkat.
“Media melaporkan bahwa alasan penghentian penyelidikan karena adanya keterangan saksi yang berbeda-beda dan tidak konsisten. Pertanyaannya, apakah alasan ini juga telah disampaikan secara resmi oleh penyidik kepada korban? Itu penting, karena penyidik wajib menyampaikan dasar hukum penghentian penyelidikan kepada pelapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelapor memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan jika merasa alasan penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
“Pelapor bisa menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan, baik secara tertulis kepada penyidik maupun melalui mekanisme praperadilan, jika menilai penghentian penyelidikan tidak berdasar,” tambah Viktor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

