FK – Kepala Puskesmas Oelolok, Dina Adolfina Mooy, memberikan klarifikasi atas dugaan bahwa pihaknya menghalangi proses hukum dan melarang korban pengeroyokan di Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk melihat hasil visum. Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 9 Desember 2024, di Kecamatan Insana, TTU.

Hasil Visum Sesuai Prosedur
Dina Adolfina Mooy menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan visum di Puskesmas Oelolok telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 15 September 2024, hasil visum telah disusun secara profesional dan diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Insana.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada manipulasi atau upaya mengubah fakta dalam penyusunan visum. Semua dilakukan berdasarkan standar medis dan hukum yang berlaku,” ungkap Dina.

Hak dan Prosedur Akses Hasil Visum
Menurut Dina, pihak yang memiliki hak untuk mengambil dan memproses hasil visum adalah penyidik kepolisian. Hasil visum hanya dapat dijelaskan oleh dokter yang bertanggung jawab, sesuai dengan kode etik profesi. Ia menambahkan bahwa kepala puskesmas, bidan, maupun perawat tidak memiliki kewenangan untuk membaca atau menjelaskan isi hasil visum.

“Kalau pihak korban ingin mengetahui hasil visum, itu akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur hukum. Jadi, tidak benar bahwa kami menghalangi proses hukum,” tegas Dina.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.