Timor Tengah Utara, NTT – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, tercoreng oleh praktik perjudian terbuka di tengah keramaian acara.
Di tengah semaraknya berbagai hiburan rakyat yang digelar untuk memeriahkan momen bersejarah tersebut, justru muncul aktivitas perjudian berupa permainan dadu kuru-kuru yang menghebohkan warga. Ironisnya, permainan yang jelas melanggar hukum ini berlangsung bebas tanpa tindakan dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa permainan dadu tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WITA hingga 18.00 WITA di sekitar kantor Camat Insana Barat. “Permainan berlangsung lancar, ramai, bahkan seolah-olah dilindungi. Tidak ada satupun petugas yang menegur atau menghentikan,” ujarnya.
Warga juga menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut hanya berjarak beberapa meter dari kantor camat, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan sikap aparat terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan secara terbuka. “Saya punya bukti foto dan video yang akan saya kirimkan. Ini harus diekspos agar publik tahu,” tambahnya.
Yang lebih mencengangkan, beredar dugaan kuat bahwa wajah sosok yang diduga sebagai bos atau bandar utama judi kuru-kuru terekam dalam dokumentasi warga. Meski identitasnya belum dipastikan, kemunculan gambar tersebut mulai ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat lokal.
Kegiatan perjudian ini tentu mencoreng semangat nasionalisme dan kebersamaan yang seharusnya menjadi inti dari peringatan HUT RI. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, yang dinilai membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung begitu saja.
Warga berharap, tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan perayaan nasional dapat berlangsung dengan penuh makna serta sesuai dengan nilai-nilai luhur kemerdekaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

