Letmafo Timur, TTU – Kepala Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maria Goreti Sau, tengah menjadi sorotan sejumlah warga dan pihak terkait akibat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024.

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan lengkap tentang pengeluaran Dana Desa. Padahal, kami berhak mengetahui kemana dana tersebut dialokasikan,” ujar salah seorang warga saat ditemui di Desa Letmafo Timur, Sabtu (28/6/2025).

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran
Beberapa kegiatan yang didanai Dana Desa dilaporkan tidak memiliki laporan penggunaan anggaran secara rinci, termasuk dokumentasi pertanggungjawaban. Warga menyoroti beberapa proyek yang dinilai tidak transparan, di antaranya:

Tahun 2023:

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ibu hamil dan balita: Rp121.500.000

Pembangunan 2 unit sumur gali (kedalaman 13 meter): Rp50.000.000

Pembangunan lapangan bola voli: Rp64.565.300 (tidak sesuai RAB)

Pengadaan ternak babi (82 KK): Rp123.000.000 (per ekor Rp1.500.000)

Tahun 2024:

Peningkatan kantor desa: Rp5.000.000 (tidak ada lanjutan pekerjaan)

Pengadaan APE (alat permainan edukatif): Rp10.000.000

PMT: Rp70.095.000

2 unit sumur gali: Rp60.000.000

4 unit WC sehat: Rp40.000.000 (material tidak lengkap, tidak sesuai RAB)

Pengembangan web desa: Rp42.000.000

Lomba olahraga: Rp25.000.000

Peralatan olahraga: Rp6.200.000

Pengadaan bibit jagung: Rp91.000.000

Kebun desa: Rp10.000.000 (dilaporkan tanpa kejelasan pemanfaatan)

Pelatihan pakan ternak, pencelupan benang, menjahit: masing-masing Rp10.000.000

Revitalisasi Bumdes: Rp5.000.000

Pengangkatan operator desa (Primus Karmianus Atanus) yang dinilai tidak prosedural

Pengelolaan PMT oleh adik kandung Kades, Yuliana Sau

Kades Beri Klarifikasi
Menanggapi tudingan tersebut, Maria Goreti Sau menyampaikan klarifikasi saat ditemui di Kantor Desa Letmafo Timur. Ia membantah telah melakukan penyalahgunaan anggaran dan menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan telah berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk dana PMT, Kades menyatakan bahwa ada dana sebesar Rp33.000.000 yang masih dikuasai oleh pelaksana kegiatan dan telah dilaporkan ke inspektorat. Uang tersebut, menurutnya, sedang dicicil untuk dikembalikan, dan hingga saat ini tersisa Rp14.000.000.

“Semua kegiatan sudah sesuai RAB. Kami transparan, hanya saja LKPJ memang terlambat,” jelasnya.

Terkait proyek lapangan voli, ia mengakui bahwa pembangunan tersebut sempat tertunda karena tidak memiliki gambar teknis, yang kemudian dilengkapi. Ia juga menyebut bahwa sumur gali dan WC sehat telah memberikan manfaat bagi masyarakat, meski belum dibuat laporan akhir.

Menanggapi isu pengangkatan operator desa dan pengelolaan PMT oleh kerabat dekatnya, Maria tidak memberikan penjelasan rinci.

Warga Desak Pengawasan dan Transparansi
Warga berharap aparat pengawas seperti inspektorat dan pihak kecamatan dapat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Mereka menekankan bahwa ketidaktransparanan bisa berdampak pada kepercayaan publik dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Kami hanya ingin keterbukaan dan penggunaan dana yang jelas demi kemajuan desa,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.

Polemik ini menandakan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar tujuan utama pembangunan berbasis masyarakat benar-benar tercapai. Warga berharap laporan pertanggungjawaban atau LKPJ segera disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.