Timor Tengah Utara, 8 September 2025 – Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dialami oleh wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Agustinus Neno. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya guna mendalami kasus tersebut.
Beberapa nama yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan antara lain: Vinsensius Ause, Edmundus Nopala, Kanisius Mataufina, Yance Tanesib, Donatus Nesi, dan Gaspar Sikone. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas fakta-fakta terkait dugaan penghinaan yang terjadi saat insiden pengeroyokan pada tanggal 2 September 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Felix Nopala yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, bersama sejumlah orang lainnya. Peristiwa terjadi sesaat setelah korban kembali dari tugas peliputan. Selain penganiayaan fisik, korban juga mengaku menerima hinaan verbal yang merendahkan profesi kewartawanannya.
Melalui kuasa hukumnya, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.A.D., korban telah melaporkan tindakan tersebut ke Polres TTU, termasuk dugaan penghinaan profesi yang diduga dilakukan oleh Theodorus Uskono, seorang pekerja pembangunan desa, serta Sabina Haki, ibu rumah tangga. Keduanya dilaporkan telah melontarkan kata-kata kasar seperti “wartawan kampungan” dan “wartawan anjing mai” saat kejadian berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

