Timor Tengah Utara – Empat orang warga Desa Maurisu, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masing-masing bernama Wili Siki, Efen Siki, Bartolomeos Mano, dan Markus Sasi, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor TTU pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Mereka diduga telah melakukan tindakan perusakan terhadap kandang sapi milik Vitus Modestus Nabu. Tidak hanya merusak, keempatnya juga diduga membakar kayu yang menjadi bagian dari kandang tersebut.

Menurut informasi yang diterima, peristiwa ini terjadi di Desa Maurisu dan menimbulkan kerugian serta keresahan bagi pemilik kandang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.