Timor Tengah Utara, 3 Juli 2025 — Seorang lansia bernama Laurensius Naus (62), warga Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melaporkan tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang aparat desa sekaligus Kepala Dusun, Adrianus Tae, bersama ayahnya, Antonius Mollo.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Menurut keterangan korban, saat itu dirinya mendatangi rumah terlapor untuk menyampaikan keluhan bahwa ternak babi milik Adrianus Tae telah masuk dan merusak lahan miliknya. Namun, bukannya menerima teguran secara baik, terlapor dan ayahnya justru diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kiri. Merasa tidak terima atas perlakuan itu, Laurensius Naus segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU pada malam yang sama, tepatnya pukul 22.40 WITA. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/208/VII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Saat ditemui media ini di kediamannya di Desa Fafinesu B, korban menyampaikan harapannya agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.