Formasi Tidak Sesuai: Tenaga Kesehatan Jadi Petugas Kebersihan
Sorotan makin kuat setelah beredar informasi bahwa beberapa warga dengan latar belakang pendidikan tenaga kesehatan justru ditempatkan sebagai petugas kebersihan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip yang selama ini digaungkan Bupati TTU, yaitu “Right Man, Right Place.”

“Kalau tenaga kesehatan malah disuruh jadi petugas kebersihan, di mana logikanya? Di mana prinsip yang dulu dijanjikan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Publik Bingung: Sistem Apa yang Diterapkan TTU Sekarang?
Minimnya transparansi membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya mengenai sistem tata kelola pemerintahan yang dijalankan saat ini.

“Apakah memang seperti ini sistem yang berlaku di TTU sekarang? Ratusan orang diangkat tanpa pemberitahuan publik sama sekali?” kata seorang aktivis muda TTU.

DPRD, Sekda, dan BKD Dipertanyakan: Mengapa Bungkam?
Kritik juga diarahkan kepada DPRD TTU, Sekretaris Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Banyak warga menilai lembaga-lembaga tersebut seharusnya memberikan klarifikasi atau melakukan pengawasan.

“DPRD, Sekda, BKD, dimanakah kalian? Mengapa tidak ada penjelasan apa pun kepada masyarakat? Mengapa seolah membiarkan proses ini berjalan tanpa pengawasan?” ungkap seorang warga masyarakat.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat TTU masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten, DPRD, maupun instansi teknis lainnya. Publik menilai transparansi dalam proses perekrutan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengadaan tenaga kerja outsourcing berjalan sesuai aturan.

Bupati TTU Belum Memberikan Tanggapan
Saat media ini mencoba mengonfirmasi Bupati TTU, Yosep F. D. Kebo, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Bupati TTU untuk memastikan keberimbangan informasi terkait polemik ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.