Kupang, 7 Agustus 2025 — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima kunjungan Bruder Ephrem Santos, SDB, dari Keuskupan Weetebula, Kabupaten Sumba Barat Daya, di Ruang Kerja Gubernur pada Kamis (7/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Melki menyambut baik penghargaan yang diterimanya sebagai Anggota Kehormatan Rotary Club Internasional for NTT, sebuah organisasi yang aktif bergerak di bidang kemanusiaan di Provinsi NTT. Selain itu, Bruder Ephrem juga menyampaikan berbagai program kerja yang sedang dijalankan, termasuk pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“BLK yang telah bekerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya ini diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mengembangkan keterampilan masyarakat. Saya juga berharap kehadiran BLK dan Rotary Club Internasional for NTT dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengembangkan gerakan-gerakan seperti One Village One Product, Gerakan Beli NTT, dan NTT Mart dalam upaya membangun NTT,” ujar Gubernur Melki.

Bruder Ephrem menjelaskan bahwa BLK yang dipimpinnya menawarkan beberapa jurusan pelatihan, antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), AC, Komputer, Kecantikan, dan Menjahit. Seluruh peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikasi dan kesempatan untuk ditempatkan sesuai dengan keahlian masing-masing.

Lebih lanjut, Bruder Ephrem mengungkapkan bahwa Rotary Club Internasional for NTT aktif dalam bidang kemanusiaan, sosial, dan kesehatan, khususnya menangani isu-isu seperti stunting, malaria, polio, dan lain-lain. “Rotary Club beranggotakan para individu yang peduli terhadap masalah kemanusiaan di Indonesia, khususnya di Provinsi NTT,” jelasnya.

Kunjungan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi sosial untuk bersama-sama mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di NTT.

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.