TTU, FHNC – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, sampai saat ini masih terus bergulir. Terbaru, Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak korban.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan telah mencapai tahap penting. Penyelidik telah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah saksi, serta melaksanakan pra rekonstruksi.
“Selanjutnya, penyelidik akan menggelarkan kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” bunyi kutipan isi surat dari Polres TTU yang diterima pihak korban.
Sudah Diperiksa: Saksi dan Pra Rekonstruksi
Informasi ini menjadi angin segar bagi korban dan publik yang mengikuti kasus ini dengan penuh perhatian. Diketahui sebelumnya, laporan polisi atas dugaan pengeroyokan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT, menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan secara intensif, termasuk rekan jurnalis korban dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan pra rekonstruksi untuk memetakan ulang kronologi kejadian dan memastikan kebenaran peristiwa di lapangan.
Tekanan Publik dan Seruan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan seorang kepala desa yang diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Sejumlah organisasi pers lokal dan nasional telah menyatakan keprihatinan dan mendesak aparat untuk bertindak tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

