Kefamenanu, 28 Oktober 2025 — Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, Maleo Naben dan Rio Sonbay, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Kefamenanu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang terdiri dari pelaku dewasa maupun yang masih berstatus anak. Mereka dijerat dengan dua pasal pidana berat yang mengancam hukuman maksimal.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media usai persidangan. Ia menegaskan bahwa keluarga korban menaruh harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan Pengadilan Negeri Kefamenanu agar para terdakwa dijatuhi sanksi pidana berat yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Silverius.
Meski ruang sidang terbatas, antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Puluhan warga dan keluarga korban memadati halaman pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Mereka menggelar doa bersama bagi almarhum Maleo Naben dan Rio Sonbay sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak-anak yang menjadi korban kekerasan brutal.
“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini,” lanjut Silverius.
Warga yang hadir menilai kehadiran mereka sebagai wujud kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh tanpa pandang bulu.
Proses persidangan terhadap para terdakwa akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Keluarga korban bersama masyarakat sipil berkomitmen terus mengawal jalannya perkara ini hingga putusan akhir.
Mereka berharap vonis hakim kelak tidak hanya menjadi pemulihan moral bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi sinyal tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi di Kabupaten Timor Tengah Utara maupun di seluruh Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

