TTU, NTT – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, telah mengumumkan kebijakan berani dalam upaya pengejaran tersangka buron berinisial RIB yang diduga kuat terlibat dalam kasus kematian tragis dua remaja di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penuntasan kasus ini, Kapolres wanita pertama di TTU ini menjanjikan reward sebesar Rp5.000.000 bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan tersangka RIB, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bagi siapa pun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya, akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah,” tegas AKBP Eliana Papote dalam pernyataan resminya.

Tersangka RIB Masih Buron

Tersangka RIB alias Rei adalah satu dari tiga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kejadian yang menewaskan Gaspar Naben Yigi Balom (alias Maleo) dan Rio Sonbay pada 20 April 2025 lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi di depan Bengkel Zhenia Motor, Jalan El Tari KM.4, setelah kedua korban dikejar dan diadang oleh para pelaku.

Penyelidikan menyebutkan bahwa korban sempat dilempar oleh para pelaku, menyebabkan sepeda motor yang mereka kendarai hilang kendali dan menabrak tembok pembatas. Maleo meninggal beberapa jam setelah kejadian, sedangkan Rio Sonbay menyusul wafat beberapa hari kemudian saat dirawat di rumah sakit.

Polres TTU telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

BNP alias Bui (22 tahun) – pelaku utama pengejaran

SDM alias Opa – pelaku penghadangan (status: anak berhadapan dengan hukum)

RIB alias Rei – pelaku penghadangan (status: DPO)

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan dua tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti. Sementara itu, keberadaan RIB masih menjadi teka-teki.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres TTU menyampaikan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh tersangka diproses sesuai hukum,” ujar AKBP Eliana.

Polres TTU pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk turut serta membantu proses pencarian tersangka RIB. Informasi bisa langsung disampaikan ke Polres TTU atau melalui layanan kepolisian terdekat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, bukan kecelakaan lalu lintas murni seperti sempat disangka. Hal ini terungkap setelah keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka, melaporkan adanya kejanggalan dan mendesak penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap 20 saksi, 3 ahli (pidana, forensik, dan psikologi), serta autopsi terhadap korban. Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan pakaian korban juga telah disita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres TTU mengajak masyarakat untuk tidak diam. Siapa pun yang mengetahui keberadaan RIB diimbau untuk segera melapor. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.