Kefamenanu, 12 November 2025 — Yohanes Anggi, warga asal Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, telah melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga. Yohanes menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian Resor (Polres) TTU.
“Kami sudah melapor secara resmi ke Polres TTU sejak tahun 2017, tetapi hingga hari ini kasus ini belum juga mendapat titik terang,” ujar Yohanes Anggi kepada media ini, Rabu (12/11/2025).
Menurut Yohanes, mobil miliknya, Honda Sedan New Accord VTiL warna hitam dengan nomor polisi S 755 WC, dipinjamkan kepada Ronny Bungga pada tahun 2015 untuk digunakan secara pribadi di Surabaya. Namun, dua tahun kemudian, pada 2017, ia mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dijual tanpa sepengetahuannya.
“Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari Ronny Bungga, tapi tidak diindahkan. Saya juga telah melapor ke Polres TTU dengan nomor laporan polisi: LP/145/VI/2017/NTT Res TTU, namun hingga kini tidak ada kejelasan penanganan,” jelas Yohanes.
Yohanes menegaskan dirinya menolak upaya mediasi atau Restorative Justice dan meminta agar kendaraan miliknya segera dikembalikan. Jika tidak, ia menuntut agar proses hukum dilanjutkan hingga pelaku ditangkap.
“Saya menolak pertemuan atau mediasi dengan Ronny Bungga. Saya hanya ingin mobil saya kembali. Bila tidak, saya minta Polres TTU segera mengeluarkan surat penangkapan,” tegas Yohanes.
Karena kecewa dengan lambannya proses hukum, Yohanes menyatakan akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polres TTU.
“Saya sudah tidak percaya lagi dengan Polres TTU. Sudah delapan tahun saya menunggu tanpa hasil. Surat terbuka ini akan segera saya kirim agar kasus saya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

