Ia bahkan menyatakan telah menasihati keluarga korban untuk mempertimbangkan melaporkan oknum anggota polisi tersebut ke Propam atau Polda NTT apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Namun kita lihat dulu hasil pertemuan hari ini. Saya masih berharap proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Joao Meco juga mengkritisi lambannya peningkatan status perkara yang menurutnya masih berkutat pada SP2HP, padahal fakta-fakta awal dinilai sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, termasuk gelar perkara.

“Alasan penyidik tidak ada saksi itu tidak tepat. Faktanya ada polisi di lokasi, ada pasangan suami istri, dan ada warga lain. Semua nama sudah kami serahkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Joao Meco mengaitkan kasus pengeroyokan ini dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Humusu Wini terkait penggunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210, bantuan negara yang diketahui tenggelam di tambak Oepese Ponu.

“Excavator ini barang milik negara. Bukan barang pribadi. Harus diselidiki siapa yang memerintahkan penggunaannya, untuk kepentingan apa, dan mengapa sampai rusak dengan estimasi kerugian perbaikan mencapai Rp200 juta,” katanya.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri TTU dan Polres TTU untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan alat berat tersebut, termasuk kemungkinan persekongkolan, rekayasa sewa, atau keuntungan pribadi yang diperoleh oknum pemerintah desa.

“Kalau excavator itu digunakan tanpa prosedur resmi, bahkan diberikan cuma-cuma, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan harus diproses hukum,” tegas Joao.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa pertemuan langsung dengan Kapolres TTU akan membuka jalan bagi penanganan kasus yang lebih serius.

“Saya yakin proses ini akan berjalan. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terbuka,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.