FK – Kasus pengeroyokan yang melibatkan empat pemuda di Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini tengah menjadi sorotan. Korban, Rotri Yasensi Suni, yang menjadi sasaran aksi kekerasan tersebut, telah melaporkan insiden ini ke Polsek Insana dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat untuk menangkap para pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di jalan Trans Timor Raya, Desa Manunain A. Saat itu, Rotri Yasensi Suni, warga Desa Keun, Kecamatan Insana, baru saja pulang dari menimbang asam di Beskem Desa Nansean. Setelah itu, korban memutuskan untuk berhenti di ATM Bank NTT untuk menarik uang.
Namun, ketika hendak memarkir truk di depan kantor Bank NTT, ia didatangi oleh sekelompok pemuda yang diketahui dalam keadaan mabuk. Keempat pelaku langsung meminta uang kepada korban. Ketika korban menjelaskan bahwa ia harus masuk ke ATM untuk mengambil uang, para pemuda tersebut merasa tersinggung dan langsung menyerangnya.
Rotri mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yang bernama Jemi, merasa terdorong secara tidak sengaja saat korban melepas genggaman tangannya. Tindakan ini memicu serangan brutal dari para pemuda tersebut. Rotri mengalami luka serius, termasuk rasa sakit di kepala, dada, bibir pecah, serta gigi yang tergoyang akibat serangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh keempat pelaku.
Atas kejadian tersebut, Rotri bersama keluarganya segera melaporkan insiden ini ke Polsek Insana. Pihak korban berharap para pelaku segera ditangkap agar kasus ini bisa diproses secara hukum. Keluarga korban juga telah memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi, termasuk anak dan istri korban, yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut.
Desakan Keluarga Korban
Keluarga korban mendesak aparat hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku. Mereka juga meminta agar rekaman CCTV dari ATM Bank NTT segera disita oleh pihak kepolisian sebagai bukti tambahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.