“Saya sudah menunggu delapan tahun, tetapi kasus ini seperti dibiarkan begitu saja,” ujar Yohanes dalam pernyataannya kepada media pada 3 Agustus lalu. Ia juga menolak penyelesaian secara Restorative Justice dan menegaskan bahwa ia menginginkan penegakan hukum sepenuhnya.
“Saya tidak mau ada mediasi. Yang saya mau, mobil saya kembali atau pelaku ditangkap,” tambahnya.
Yohanes juga menyampaikan akan mengirim surat terbuka kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan bahkan Presiden RI sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus oleh institusi kepolisian di daerahnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan kepada pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. Media ini akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

