Dia juga memberikan informasi bahwa terkait Desa Usapinonot, pihak kejaksaan telah menerima pemberitahuan bahwa sebagian dana yang dianggap korupsi telah disetorkan sejumlah Rp8.000.000,00 oleh desa tersebut.

Terkait dengan pengadaan sumur bor yang tak berfungsi dan kendaraan BUMDES yang disebut-sebut dalam laporan masyarakat, Tiip menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun, ia memastikan bahwa kepala desa telah dilakukan klarifikasi, dan sebagian dana telah dikembalikan. Pihak kejaksaan akan terus menangani kasus-kasus tersebut secara tuntas dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Dengan tegas, Tiip menyatakan bahwa waktu pengembalian dana yang telah ditentukan telah melebihi batas yang diberikan oleh inspektorat, sehingga pihak kejaksaan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tutup)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.