FK – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sedang menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus MTN (Medium Term Note) senilai Rp50 miliar dari Bank NTT.

Menurut laporan terbaru, kasus yang dianggap masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati NTT, sebenarnya sudah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Mei 2024.

Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, dalam pernyataannya pada 27 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa Kejati NTT diduga telah membohongi KPK tentang status kasus tersebut.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa kasus MTN Rp50 miliar telah berada di tahap penyidikan. Namun, Kejati NTT mengklaim kepada KPK bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Gabriel Goa.

Gabriel menambahkan bahwa informasi yang diberikan oleh KOMPAK dan media, serta bukti yang dikumpulkan, menunjukkan bahwa berkas perkara telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mengapa Kejati NTT belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan aktor intelektual dalam kasus ini.

KOMPAK Indonesia, sebagai langkah proaktif, melaporkan dugaan ini ke KPK dan meminta agar KPK mengambil alih penanganan kasus MTN Rp50 miliar. Mereka juga mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sistemik ini.

Gabriel Goa mengutip Perpres Nomor 102 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan daerah jika ditemukan pelanggaran.

Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, membantah tuduhan tersebut dalam klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus yang dipeti-eskan dan bahwa kasus MTN Rp50 miliar saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di NTT. Pengawasan dan tindakan tegas terhadap dugaan kebohongan ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.

Untuk perkembangan terbaru mengenai kasus MTN Rp50 miliar dan langkah-langkah selanjutnya, simak terus berita terkini di Faktahukumntt.com.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.