Taunbaen Timur, TTU – Salah satu anggota Kelompok Tani di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Sari Tani.

Salah satu kelompok tani yang engan tak mau menyebut namanya kepada media ini Saat ditemui di kediamannya pada Jumat, 30 Mei 2025, anggota kelompok tani tersebut mengatakan bahwa sejak awal pembentukan, kelompok tani terdiri dari tiga kelompok utama dengan total anggota  60 orang. Dana Sari Tani Tahun 2017-2018 sebesar Rp.250 juta yang berasal dari Pemerintah Pusat telah dicairkan untuk mendukung kegiatan kelompok tani.

“Setelah dana sari tani cair, kami anggota kelompok dan bersama Kepala Desa yang juga bertindak sebagai penasehat kelompok, mengadakan rapat dan menyepakati untuk membeli 60 ekor sapi. Sapi-sapi tersebut kemudian dibagikan kepada anggota untuk dipelihara,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap anggota diwajibkan untuk mengembalikan biaya pembelian sapi ke kas kelompok tani. Namun, setelah seluruh dana berhasil dikumpulkan kembali, Kepala Desa Arkhidius Krisantos Amsikan diduga melakukan pencairan dana kelompok secara sepihak tanpa musyawarah atau diskusi bersama anggota.

“Kami sangat kecewa karena pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan anggota kelompok. Kami menuntut agar Kepala Desa segera menjelaskan berapa total dana yang dicairkan dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. Ini menyangkut kepercayaan dan hak seluruh anggota kelompok,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.