Belu, 24 Juni 2025 – Keluarga almarhum Agustinus Amteme secara resmi meminta agar jenazah dilakukan otopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya yang dinilai penuh kejanggalan. Permintaan ini disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Belu yang saat ini terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas kasus dugaan bunuh diri Agustinus, yang terjadi pada 11 Mei 2025 di Raimaten, Kabupaten Belu.
“Kami keluarga merasa kematian Agustinus sangat tidak wajar. Karena itu kami meminta pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan otopsi,” ungkap keluarga saat ditemui di Belu, Selasa (24/6).
Keluarga mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Agustinus melalui telepon dari keponakannya, berinisial YA, yang menerima informasi dari keluarga di Atambua sekitar pukul 13.00 WITA. Keluarga korban segera menuju RSUD Atambua dan tiba sekitar pukul 16.00 WITA, namun Agustinus sudah meninggal dunia.
Salah satu hal yang disorot keluarga adalah tidak adanya pemberitahuan langsung dari istri korban, Linda Mutik. “Kami tidak diberitahu langsung oleh istri almarhum, padahal dia adalah keluarga dekat kami. Justru kami diberi tahu oleh orang lain,” kata keluarga besar.
Saat pihak kepolisian mengajukan permintaan otopsi di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, keluarga awalnya menyetujui demi mencari kejelasan. Namun istri almarhum dan keluarganya menolak keras, hingga terjadi adu mulut di antara mereka yang disaksikan banyak anggota keluarga.
“Karena tekanan dari pihak rumah sakit dan keluarga istri almarhum, kami akhirnya menandatangani surat penolakan otopsi dengan sangat terpaksa,” tambah keluarga.
Kecurigaan keluarga semakin kuat karena mereka tidak diperlihatkan luka-luka tusukan yang disebut menjadi penyebab kematian. Justru ditemukan luka di bagian kepala diduga akibat benturan benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka parah di perut, dada, dan kepala yang dikabarkan ada tidak bisa dikonfirmasi langsung oleh keluarga.
Beberapa kejanggalan lain yang diungkap keluarga meliputi:
Pisau yang diduga digunakan korban diamankan oleh istri, bukan polisi.
Handphone milik keempat anak korban disita oleh Linda Mutik tanpa alasan jelas.
Linda Mutik bersama anak-anak kembali ke Atambua pada malam kedua setelah pemakaman, melanggar adat Suku Amteme yang mengharuskan tinggal hingga malam ketiga.
Linda Mutik mengganti nomor ponsel usai kematian suaminya.
Pakaian dan celana dalam korban dikirim ke kampung lewat orang lain, bukan oleh istri, dan tidak disimpan di rumah.
Rumah korban dalam keadaan tertutup pada hari kejadian, teriakan baru terdengar dari istri setelah korban ditemukan meninggal.
Keluarga Linda mengaku bermimpi buruk sebelum kejadian, sementara keluarga besar almarhum tidak merasakan hal serupa.
Pihak kepolisian juga sempat merekam pengakuan Agustinus yang mengatakan ia sendiri yang melakukan tindakan tersebut. Namun keluarga menduga pengakuan itu dibuat untuk melindungi anak-anak korban yang mungkin tertekan atau terancam oleh pihak lain.
Karena itu, keluarga besar secara resmi meminta Kapolres Belu untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas kasus dugaan bunuh diri ini.
Memanggil saksi-saksi penting yang mengetahui situasi sebelum dan setelah kejadian.
Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah almarhum yang selama masa duka tidak pernah dibuka dan kamar-kamarnya tetap terkunci.
“Kami tidak menuduh tanpa bukti, namun kami ingin kejelasan dan keadilan atas kematian Agustinus Amteme yang sangat tidak masuk akal ini,” tegas keluarga.
Keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti permintaan otopsi demi mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan jawaban yang transparan bagi seluruh pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

