FK – Dua orang warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masing-masing bernama Yandri Kabiti dan Des Tani cs diduga melakukan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial HB (34) pingsan.
Aksi premanisme tersebut terjadi di Benpasi RT.004/RW. 001 Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Rabu (21/08/2024) sekira pukul 01.30 wita.
Dimana, pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.44 wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Laporan tersebut dilakukan langsung oleh HL (38) warga Kelurahan Benpasi, yang merupakan saudara dari HB.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke Polres TTU, kita berharap bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polres TTU,”
HL mengatakan, kami sudah resmi melaporkan ke Polres TTU sedangkan para pelaku dugaan pengeroyokan masih bebas berkeliaran.
Dirinya berharap para pelaku dugaan pengeroyokan ini segera ditangkap, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, HB mengalami luka serius pada wajah dimana para pelaku diduga menggunakan benda tumpul (Batu) yang mengharuskan korban dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui, HB telah menjalani proses “visum et repertum” untuk keperluan alat bukti penyelidikan.
Keluarga korban, Mengecam keras tindakan tersebut. Dan meminta serta mendesak APH agar para pelaku pengeroyokan secepatnya dapat di tangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku.
“kami sebagai keluarga korban sangat sedih dan Sakit hati mendengar informasi bahwa anak kami di pukul secara bergantian hingga berteriak kesakitan saat dirawat dirumah sakit umum Kefamenanu.
Kami sebagai keluarga korban juga telah menyampaikan kepada penyidik Polres TTU, selasa,27 Agustus 2024 dan Penyidik Polres TTU
juga menyampaikan pihaknya akan menangani masalah ini dengan serius sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Keluarga korban berharap, kepada aparat penegak hukum ( APH ) sekiranya pelaku bisa cepat di tangkap.
Kami berterima juga kepada penyidik Polres TTU yang telah mengeluarkan surat panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 kepada para pelaku untuk dimintai keterangan, Kami sebagai keluarga korban tentunya minta kepada pihak Kepolisian TTU untuk segera menangkap pelaku usai pelaku memberikan keterangan demi proses penyelidikan selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

