Timor Tengah Utara (TTU) – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menahan tersangka berinisial BNP terkait kasus kematian tragis dua pemuda, Maleo dan Rio Sonbay, yang terjadi di KM 4 Jurusan Kupang, Kabupaten TTU. Namun hingga saat ini, belum ada kabar tindak lanjut terkait proses hukum dan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penahanan BNP diumumkan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Selasa (17/6/2025). “Benar, saat ini satu orang atas nama BNP telah kami tahan,” ujar IPDA Markus.
Selain BNP, terdapat dua tersangka lain, yang masih berstatus di bawah umur, yakni satu wajib lapor dan satu lainnya sudah dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang.
Penahanan BNP merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/POLDA NTT tanggal 24 April 2025. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres TTU.
Tersangka BNP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU, sementara proses hukum terhadap dua tersangka lain yang masih di bawah umur masih berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. Upaya konfirmasi kepada Kapolres TTU dan Humas Polres TTU terkait perkembangan kasus ini belum membuahkan tanggapan.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada dini hari Minggu, 20 April 2025, ketika Maleo dan Rio Sonbay tengah melintas dari terminal menuju KM 9 jurusan Kupang. Rekaman CCTV di Alfa Mart KM-4 menunjukkan keduanya dikejar oleh sekelompok orang yang membawa benda tumpul seperti kayu dan besi panjang.
Setelah kejadian, kedua korban sempat mendapatkan perawatan di RS Leona TTU. Maleo meninggal dunia sekitar 14 jam setelah insiden, sementara Rio Sonbay dirujuk ke RS Kupang dan meninggal dunia empat hari kemudian.
Laporan Polisi dan Harapan Keluarga
Keluarga korban yang meragukan kematian keduanya melaporkan kejadian ini ke Polres TTU pada 24 April 2025. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil untuk mengungkap kebenaran serta membawa pelaku ke pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

