Belu, 28 Oktober 2025 — Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, SH, kini kembali menegaskan desakan agar Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJN) NTT segera membatalkan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) yang diduga sarat kepentingan dan praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
Dalam pernyataan terbarunya, Alfred menilai kasus yang mencuat di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) ini memiliki kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang kala itu ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini mirip dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Ratu Atut yang kemudian ditangkap oleh KPK. Ada pola yang sama mulai dari pengaturan proyek, permainan tender, hingga keterlibatan keluarga pejabat daerah dalam bisnis yang mendapat proyek pemerintah,” ujar Alfred di Atambua, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, indikasi keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek IJD di Belu dan TTU bukan hanya sekadar rumor, melainkan terlihat jelas dari arah pembangunan infrastruktur yang lebih menguntungkan usaha milik keluarga kepala daerah.
“Proyek jalan di Nenuk, misalnya, nilainya mencapai Rp20 miliar. Arah jalannya justru menuju kawasan industri dan peternakan ayam milik keluarga Bupati Belu. Ini bukan proyek untuk rakyat, tapi proyek keluarga,” tegasnya.
Alfred juga mengingatkan BPJN NTT agar tidak melanjutkan penandatanganan kontrak proyek sebelum adanya klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan dan tender.
“Kami dari Araksi NTT meminta BPJN segera membatalkan proses ini sebelum kontrak ditandatangani. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan suasana dugaan KKN yang makin kuat. Jangan sampai dana APBN dijadikan alat memperkaya pejabat,” tegas Alfred.
Ia menambahkan, Araksi NTT saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan KPK, jika tidak ada langkah korektif dari pihak BPJN maupun Kementerian PUPR.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Bila tidak ada tindakan pembatalan atau audit, kami akan bawa ke KPK. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia proyek di daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN NTT maupun Bupati Belu belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Araksi NTT tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

