TTU, FaktahukumNTT.com – 17 September 2023
Benar kata pepatah “Sudah jatuh tertindih tangga”. Itulah yang dialami Ignasius Koin (Pemilik lahan) dan Nikolaus Neno. Tanaman seperti lantoro, gala-gala, singkong dirusak oleh sapi milik Marianus Kolo (ketua BPD Desa Oenain) Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Justru mereka menjadi korban penganiayaan hingga akhirbabak belur oleh si pemilik sapi.
Saya dipukul babak belur oleh Marianus Kolo (ketua BPD Desa Oenain) Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Padahal Sapi miliknya masuk ke kebun milik saya dan merusak tanaman yang ada”, ujar Ignasius Kecewa.
Berawal dari hewan ternak Sapi masuk kebun dan merusak tanaman seperti lantoro, gala-gala singkong. Terus justru korban dipukuli babak belur. Akibat dari kejadian ini, korban menggalami bibir pecah,memar pada wajah dan bengkak pada hidung, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 malam.
Kepada media ini korban lainnya Nikolas Neno menjelaskan peristiwa itu terjadi setelah urusan secara kekeluargaan terkait hewan masuk kebun sudah selesai. Kebiasaan di sini jika sudah selesai urusan kedua pihak berdamai ditutup dengan minum sopi dan makan sirih pinang bersama.
“Ternyata pemilik sapi menantu dendam sehingga melakukan penganiayaan. Kejadian penganiayaan ini terjadi dirumah pemilik lahan sekitar pukul 11.30 WITA. Korban tidak menaru curiga akan terjadi kasus penganiayaan ini sebab sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Saat kejadian saya tidak melawan, merasa dirinya terancam korban pun langsung pulang ke rumahnya. Pelaku yang merasa dirinya sebagai ketua BPD dengan sombongnya dan merasa belum puas menghajar korban lantas mengikuti korban dirumahnya dan menghajar korban hingga babak belur.
“Saya dihajar habis-habisan sehingga mengalami luka pada bibir, memar pada wajah hingga berita ini diturunkan korban masih merasa kepala pusing akibat jatuh dan terbentur,” jelasnya.
Merasa orang tuanya dianiaya hingga babak belur dan tidak menerima ayah dianiaya, anak korban Emenuel Mus bersama keluarga langsung membawa korban guna melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Insana Utara,Wini, Minggu 10 September 2023.
Ferdinandus leu (kakak Kandung Korban) kepada media ini menjelaskan kronologis, kejadian berawal dari hewan ternak Sapi milik Mikael Neno (ketua BPD Desa Oenain) masuk ke dalam lahan milik Ignasius koin. Tidak terima kejadian tersebut terjadilah percecokan antara pemilik hewan dengan pemilik lahan.
Lanjutnya Setelah selesai dan berdamai kebiasaan disini kedua belah pihak masing -masing membawa sopi satu botol guna diminum bersama,
Baik korban dan pelaku duduk bersama tanpa disadari oleh korban beberapa pukulan mengadarat di wajah korban oleh oknum ketua BPD Desa Oenain tersebut. Merasa belum puas menghajar korban oknum ketua BPD tersebut mengikuti korban lagi sampai di rumah korban di RT 03 lalu oknum BPD memukul, menendang secara tragis hingga korban jatuh, bibir pecah Wajah memar.kejadian sekitar pukul 11.39 Wita.
Saya sebagai kakaknya dan masyarakat sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh ketua BPD yang sudah diluar batas kontrol dan tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.
Kepada media ini Ferdinandus Leu mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek wini. “Saya percaya polisi akan menangani kasus ini hingga tuntas,” harapnya.
Salah satu saksi yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa kejadian tersebut sangat brutal, Masa kejadian dari rumah pemilik lahan tempat kejadian pertama merasa tidak puas oknum ketua BPD masih mengikuti korban dengan membawa dua buah batu, tanpa basa-basi pelaku langsung memukul dan menghajar korban hingga babak belur bahkan korban jatuh.
“Kasus ini harus dilanjutkan hingga meja hijau. Karena oknum ketua BPD tersebut sudah beberapa kali melakukan tindakan seperti ini. Dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dia terus melakukan tindakan penganiayaan”, tandasnya.
Seharusnya, kata Dia, sebagai ketua BPD harus memberikan contoh yang baik bukan memberikan contoh yang buruk seperti ini. (Fe Naiboas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

