Ketua DPRD TTU Prakarsai Perda Perlindungan Nakes dan Guru, Dorong Solusi Sistemik Pascakasus dr. Icha Pakaenoni

FHC, Di tengah duka mendalam yang masih menyelimuti masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atas meninggalnya almarhumah dr. Icha Pakaenoni, sebuah gagasan strategis muncul dari lembaga legislatif daerah sebagai upaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, ST, menyatakan komitmennya untuk memprakarsai Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Timor Tengah Utara. Langkah tersebut dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan para tenaga kesehatan dan guru dapat menjalankan tugas profesinya dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Gagasan ini lahir di tengah perhatian publik terhadap kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Menurut Kristo Efi, masyarakat tentu berhak berduka dan berharap adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Namun, di balik peristiwa yang menyita perhatian publik itu, diperlukan langkah konkret yang mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Saya akan menginisiasi Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik di TTU menjadi Perda Inisiatif Dewan sebagai bentuk solusi nyata untuk tenaga kesehatan, guru, dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan. Kami siap bekerja sama dengan LKA.RI dan sudah ada pembicaraan awal terkait misi mulia ini,” tegas Kristo Efi.

Dari Reaksi Emosional ke Solusi Regulatif

Dalam perspektif kebijakan publik, kasus yang menimpa tenaga kesehatan tidak cukup dijawab dengan reaksi sesaat atau kecaman moral semata. Diperlukan instrumen hukum yang memberikan kepastian perlindungan kepada profesi-profesi yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Tenaga kesehatan dan guru memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Mereka berada di garis depan dalam memastikan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit tenaga kesehatan maupun guru menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, ancaman verbal, bahkan kekerasan saat menjalankan tugas.

Karena itu, inisiatif DPRD TTU dinilai memiliki nilai strategis karena berupaya membangun sistem perlindungan yang berbasis regulasi daerah. Kehadiran perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan hukum, mekanisme pengaduan, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.

Kolaborasi dengan LKA.RI

Untuk memperkuat substansi regulasi, DPRD TTU berencana menggandeng Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA.RI), sebuah lembaga yang selama ini aktif mendorong lahirnya regulasi perlindungan tenaga kesehatan dan guru di tingkat nasional.

LKA.RI sebelumnya diketahui telah menyampaikan berbagai surat dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI agar menerbitkan regulasi nasional yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah progresif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan profesi.

Direktur LKA.RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, sebelumnya menyatakan kesiapan lembaganya untuk membantu daerah dalam penyusunan naskah akademik maupun legal drafting sebagai fondasi pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama antara DPRD TTU dan LKA.RI diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan regulasi sehingga menghasilkan perda yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan serta tenaga pendidik di lapangan.

Momentum Membangun TTU yang Lebih Humanis

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa gagasan ini dapat menjadi terobosan penting bagi Kabupaten TTU. Jika terealisasi, TTU berpotensi menjadi salah satu daerah pionir di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Lebih dari sekadar produk hukum, perda tersebut dapat menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap profesi-profesi yang selama ini bekerja melayani masyarakat di tengah berbagai keterbatasan.

Dalam konteks pembangunan daerah, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan guru juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tenaga kesehatan yang merasa aman akan lebih fokus memberikan pelayanan medis yang optimal. Demikian pula guru yang terlindungi dapat lebih leluasa menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut atau tekanan yang tidak semestinya.

Di tengah berbagai dinamika yang berkembang pascakasus dr. Icha Pakaenoni, langkah yang diambil Ketua DPRD TTU menunjukkan upaya mengubah duka menjadi momentum perbaikan sistem. Bukan hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga memastikan ada kebijakan yang mampu melindungi mereka yang setiap hari mengabdikan diri bagi kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Jika gagasan ini berhasil diwujudkan menjadi perda, maka warisan terpenting dari peristiwa yang menyedihkan tersebut bukan hanya proses penegakan hukum, melainkan lahirnya sebuah instrumen perlindungan yang memberikan rasa aman bagi para tenaga kesehatan dan guru di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk generasi yang akan datang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.